Salam Perubahan! Perempuan Bersatu Tak Bisa Di kalahkan !
Komite Aksi HPI Bandung Raya menyatakan salam hormat kepada seluruh
kawan-kawan yang tergabung dalam Komite Aksi HPI Bandung Raya yang masih
konsisten dalam menyuarakan berbagai persoalan rakyat Indonesia dan selalu
menjaga semangat persatuan dalam gerakan perubahan sebagai upaya membebaskan
manusia dari belenggu penindasan, pembodohan dan pemiskinan di negeri ini.
Hari Perempuan Internasional || Perempuan Bersatu, Bangkit,
Berjuang, Melakukan Perubahan Bersama Gerakan RakyatPeringatan Hari Perempuan
Internasional bukanlah hanya sebatas momentum seremonial belaka, dalam sejarah
dunia pada tanggal 8 Maret 1857 terjadi demonstrasi perempuan kelas buruh dari
berbagai pabrik di New York, Amerika Serikat yang menuntut penghapusan
diskriminasi dalam hubungan produksi dan membawa tuntutan kelas buruh untuk
pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi kerja. Pada tahun 1908,
diselenggarakan peringatan peristiwa 8 Maret 1857 dalam sebuah Rapat Umum yang
diikuti oleh 30.000 perempuan kelas buruh dan para pendukungnya. Tuntutan utama
masih terus dikumandangkan dan tuntutan tentang hak politik untuk memilih dan
dipilih dalam pemilihan umum mulai disuarakan. Pada tahun 1910, dalam Kongres
Internasional Perempuan Kelas Buruh, Clara Zetkin (pemimpin lembaga perempuan
pada partai Demokrasi Sosialis Jerman) mengusulkan bahwa tanggal 8 Maret harus
diperingati sebagai hari perlawanan kaum perempuan kelas buruh dan upaya untuk
membangkitkan gerakan pembebasan perempuan di dalam garis perjuangan. Sejak
saat itu, setiap 8 Maret berkumpul jutaan perempuan dan para pendukungnya di
berbagai pelosok dunia untuk mengenang peristiwa 8 Maret 1857 dan membangkitan
gerakan pembebasan perempuan di seluruh dunia.
Pada peringatan Hari Perempuan Internasional di Indonesia 8 Maret
2018, Komite Aksi HPI Bandung Raya melihat bahwa persoalan perempuan dari
berbagai sektor di negeri ini belum terselesaikan, masih marak terjadi berbagai
macam bentuk kekerasan, eksploitasi dan penindasan terhadap kaum perempuan.
Dalam sektor buruh masih banyak ketidakadilan dalam situasi
kerjanya yang merugikan kaum perempuan. Persoalan upah buruh tidak dilihat dari
apa yang menjadi kebutuhan pokok hidup buruhnya, tetapi hanya berdasar pada
angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja. Kondisi ini diperparah dengan
adanya PP 78/2015 tentang pengupahan yang hanya menghadirkan beban baru bagi
kelas buruh di Indonesia. Kenaikan upah buruh menjadi terbatas, upah yang di
terima buruh tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, terlebih
dengan persoalan buruh perempuan yang di PHK karena sedang hamil serta tidak
ada jaminan perlindungan terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan seperti
cuti haid, melahirkan, menyusui dan keselamatan pemeliharaan kandungan, sering
terjadi juga kekerasan dan pelecehan seksual terhadap buruh perempuan baik
secara verbal ataupun fisik, dan masih banyak lagi persoalan yang merugikan
kaum perempuan di sektor buruh.
Diperkotaan masih banyak persoalan yang merugikan kaum perempuan.
Di perkampungan kaum miskin kota, perempuan sering menjadi korban penggusuran
(perampasan ruang hidup) atas nama percepatan pembangunan dan infrastruktur
dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Pembebasan lahan dengan cara intimidasi,
tanpa sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, juga kompensasi yang
tidak layak sering terjadi ketika hendak melakukan penggusuran demi pembangunan
infrastruktur di negeri ini.
Selain itu kaum perempuan pedesaan juga sangatlah dirugikan,
banyaknya monopoli tanah di pedesaan oleh Negara dan perusahaan besar asing
yang mendominasi perkebunan sawit, teh, kopi, karet dsb, untuk kebutuhan
eksport, membuat masyarakat desa tidak mempunyai lahan untuk memenuhi kebutuhan
pokoknya. Masyarakat pedesaan terpaksa harus menjual tenaganya kepada para pemilik
tanah dengan upah yang tidak layak, terlebih untuk kaum petani perempuan
persoalan upah selalu lebih rendah dengan beban kerja yang sama dengan kaum
tani laki-laki. Adapun petani yang mempunyai lahan sangat minim dan tidak cukup
mampu untuk menunjang kebutuhan pokok hidupnya, karena keterbatasan tanah,
modal dan sarana produksi pertanian, serta harga komoditas produksi pertanian
yang sangat rendah dan tidak stabil. Persoalan tersebut sangatlah merugikan
perempuan tani yang akan selalu cemas karena tidak pernah mendapatkan lahan
untuk menunjang masa depan hidup keluarga dan anak-anaknya.
Rezim Jokowi JK saat ini sangatlah merugikan rakyat, persoalan
Reforma Agraria yang di canangkan Jokowi adalah palsu dan sangat tidak dapat
menjawab persoalan rakyat pedesaan kaum tani atas tanah. Persoalan kebijakan RA
Jokowi intinya adalah Sertifikasi aset atas tanah yang bertujuan untuk
memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka
panjang, program ini semakin membuka peluang perampasan tanah karena
sertifikasi hanya akan memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan
tuan tanah dan perbankan yang menyita asset kaum tani. Program ini berhubungan
dengan skema Bank Dunia melalui Land Administration Project (LAP).
Fasilitas bagi buruh pabrik ataupun tani perempuan yang memiliki
anak-anak di bawah lima tahun (BALITA) seperti hak menyusui, fasilitas
penitipan anak-anak selama ditinggal kerja harus dapat disediakan oleh
pengusaha. Berbagai peralatan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja harus
disediakan, agar kaum perempuan dapat melindunginya dari berbagai masalah
reproduksi dan menjaga kesehatan anak –anak yang sedang di kandungannya maupun
anak yang masih disusuinya.
Di Negara yang katanya demokratis ini masih banyak hal yang
merugikan kaum perempuan bahkan banyak kebijakan pemerintah yang dapat memicu
dan melanggengkan kondisi ketertindasan kaum perempuan. Diantaranya Perpu
Ormas, UU MD3, RKUHP, hingga PP No. 60 tahun 2017, hanyalah akan membatasi
kebebasan kaum perempuan untuk berorganisasi dan berserikat. Persoalan
pencabutan subsidi BBM, tarif dasar listrik, dan input pertanian yang kemudian
membuat harga kebutuhan pokok mahal sulit terjangkau. Serta kebijakan impor
beras dengan dalih mengamankan stok cadangan bulog dan menekan kenaikan harga,
hanya semakin menindas penghidupan kaum perempuan.
Selain disektor-sekor yang disebutkan diatas, sektor pendidikan pun
tidak luput. Mahalnya biaya perguruan tinggi setelah diterapkannya sistem
pembayaran UKT/BKT memunculkan masalah-masalah baru khususnya bagi kaum
perempuan. Bahkan yang miris ada kasus dimana seorang mahasiswi dari keluarga
kurang mampu harus rela menjual tubuhnya demi memenuhi biaya kuliah yang
tinggi. Adapun persoalan lain dari dunia pendidikan ini maraknya kasus
pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar kepada peserta didik,
baik yang dilakukan secara verbal maupun non-verbal. Lembaga pendidikan yang
seharunya menjadi lambaga kebudayaan yang ilmiah tercoreng karena menjadi ruang
yang tidak ramah terhadap perempuan.
Dari persoalan-persoalan perempuan diatas menunjukan bahwa secara
umum perempuan dari berbagai sektor mengalami nasib yang sama, yakni penindasan
dan penghisapan oleh sistem yang saling berkaitan. Maka dari itu kami Komite
Aksi Hari Perempuan Internasional Bandung Raya, menuntut:
1. Perbaiki
upah kaum buruh perempuan dan buruh tani perempuan
2. Hapuskan
sistem outsourcing pada buruh pabrik
3. Berikan hak cuti haid, hamil dan melahirkan
kepada buruh perempuan
4. Berikan
jaminan kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja
5. Hentikan
penggusuran atas nama percepatan pembangunan dan infrastruktur yang merugikan
rakyat
6.
Laksanakan reforma agraria sejati
7. Tolak
liberalisasi, komersialisasi dan privatisasi pendidikan
8. Sediakan
ruang publik yang aman dan ramah untuk perempuan dan anak
9. Hentikan
kekerasan dan pelecahan seksual terhadap perempuan dan anak
10. Cabut UU
MD3, Perpu Ormas yang menutup ruang demokrasi bagi rakyat
0 Response to "Aksi Hari Internasional || Perempuan Bersatu, Bangkit, Berjuang, Melakukan Perubahan Bersama Gerakan Rakyat"
Post a Comment