.googlezet{margin:15px auto;text-align:center}

Omnibus Law dan Tanggapan PMII || Indonesia Centrum

-- --
Omnibus Law dan Tanggapan PMII || Indonesia Centrum || Ahmad Riyadi calon ketua PB PMII
#INDONESIACENTRUM
#ARYFORPBPMII

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah konsep pembuatan undang-undang baru dengan penyatuan dan penyerderhanaan berbagai undang-undang setidaknya akan mengakomodasi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi. Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi Program Legislasi Nasional Super Prioritas 2020 untuk dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pemerintah pusat bermaksud mendorong investasi san kemudahan berbisnis di indonesia. Tapi omnibus law ini dikritik karena: potensi mengurangi hak dasar pekerja (gaji, cuti, dst, peran pemerintah pusat semakin kuat, dan resiko lingkungan yang besar (kemudahan AMDAL dan izin bangunan). Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: (1) Penyederhanaan Perizian, (2) Penyerderhanaan Investasi, (3) Ketanakerjaan, (4) Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M, (5) Kemudahan Berusaha, (6) Adimistrasi Pemerintahan,  (7) Dukungan Riset dan Inovasi, (8) Penegakan Sanksi, (9) Pengadaan Lahan, (10) Investasi dan Proyek Pemerintah, (11) Kawasan Ekonomi. Penjabaran singkat mengenai Omnibus Law seperti:

Tak Perl Pusing Dampak Lingkungan
Tadinya, semua bisnis disyaratkan untuk memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebelum beroperasi. Dengan adanya Omnibus Law ini, hanya bisnis yang dianggap “mempunyai dampak penting bagi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya” yang membutuhkan AMDAL. Selain itu, masyarqakat terdampak bisnis yang mempengaruhi lingkungan juga tidak bisa lagi mengajukan gugatan. Pakar di bidang lingkungan (organiusasi lingkungan, pakar teknik lingkungan, institusi-institusi terkait) juga tidak lagi dilibatkan dalam proses analisis dampak lingkungan. Yang diamandemen adalah Pasal 23 dan 26 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak Perlu Izin Mendirikan Bangunan
Mendirikan bangunan tidak lagi butuh syarat adimistrasi seperti: izinmendirikan bangunan (IMB), surat kepemilikan bangunan dan tanah, bahkan tujuan mendirikan bangunan. Omnibus Law juga akan mencabut syarat kebutuhan sertifikat layak fungsi bangunan, kemanan bangunan, syarat struktur bangunan, syarat proteksi dari kebakaran dan syarat sistem proteksi petir, serta syarat kesehatan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, material gedung, kenyaman bangunan, akses evakuasi, dan akses bagi penyandang disabilitas. Yang diamandemen, membatalkan pasal 26 pasal (hampir setengahnya) dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Sertifikat Halal dari Ormas Islam 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan beroperasi di bawah Kementrian Agama, berdasarkan sertifikat ha;a; bukan hanya dari MUI, tapi juga dari ormas Islam terdaftar yang jadi rekan MUI dan lembaga pemeriksa halal lainnya. Omnibus Law berniat untuk melakukan penyederhanaan proses sertifikat halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta akan mengurus sertifikasi halal, mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, serta pemberian sanksi adimistratif dan sanksi pidana bagi yang akan mengurus sertifikasi halal. Yang diamandemen Pasal 1,27-33,55-56, UU No. 33/2014 tentang Produk Halal.

Tidak Usah Repot Buat Izin Usaha
Saat ini, prosedur izin usaha tersebar di tiap institusi pemerintahan dan pemerintah daerah. Omnibus Law menyederhanakan prosedur izin usaha di hampir semua sektor usaha: maritim dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, listrik dan industri. Omnibus Law juga menciptakan standarisasi sertifikat halal, infrastruktur dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat-obatan dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, turisme, telekomunikasi dan penyiaran, serta kemanana dan pertahanan.

Tidak Sulit Menerima Investasdi Asing
Omnibus Law menghapus Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI adalah sektor bisnis yang diperbolehkan untruk dimiliki asing, terutama bisnis yang “terikat kepemilikan bersama”. DNI “dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia” (definisi dari BKPM). Yang akan diubah jadi Daftar Positif Investasi, dari 20 sektor usaha yang tadinya ditutup untuk investasi asing, dengan omnibus law hanya tersisa 6 usaha yang ditutup. Kini dibuka untuk investasi asing seperti: Pers/media, minuman keras dan lakohol, pengujian kendaraan bermotor, pelayanan navigasiu penerbangan, penyelenggaraan monitoring radio, musieum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala. Sedangkan investasi yang masih ditutup terjadi pada sektor; budidaya ganja, perjudian, industri chlor akali merkuri, penagkapan spesies dilindungi, pengambilan koral dari ala, industri bahan kimia/perusak ozon. Yang diamandemenkan, pasal 12 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 11 UU No.40/1999 tentang Pers, Perpes No.44/2016  tentang Daftar Bidang Usaha Terutup.

Pemerintah Pusat Semakin Kuat 
Pemerintgah pusat bisa merubah UU melalui Peraturan Pemerintah (PP) jika diperlukan (kewenangan ini tadinya ada di DPR). Pemerintahn pusat hanya perlu berkonsultasi ke DPR. Pemerintah pusat membentuk investasi-investasi negara dibawah Mentri Keuangan untuk menginvestasi instrumen finansial, mengelola aset investasi, berkenan dengan dana perwalian, menentukan rekan investasi serta memberikan dan menerima pinjaman. Instansi ini bisa berkenaan dengan pihak ketiga yang mengelola aset dan membentuk joint vebture. Mentri Keuangan akan memimpin dewan direksi dan Mentri BUMN akan berlaku sebagai anggota direksi. Instansi ini akan dipimpin 5 komisaris, 3 dari kalangan profesional, 1 dari Kementrian Keuangan, dan 1 dari Kementrian BUMN.

Pemerintah Daerah Semakin Lemah 
Pengurusan izin usaha pemerintah daerah akan menggunakan sistem elektronik yang akan dikelola oleh pemerintah pusat. Bila pemerintah daerah tidak mengikuti pemerintah pusat, maka pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan usaha di daerah. Melalui Perpes, pemerintah pusat berwenang untuk menghapus aturan daerah (tingkat provinsi, kepala daerah, kabupaten, atau kota) yang dianggap bertentangan dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat juga berwenang mengambil alih proses izin usaha yang dikelola daerah, termasuk AMDAL. Sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ini adalah penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah. Pemerintah pusat juga berwenang menghentikan transfer anggaran ke daerah bagi pemerintah daerah yang masih menerapkan pajak daerah. Yang diamandeman adalah Pasal 251, Pasal 350 (4) UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 23/2009 tentang Perlindaungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tidak Banyak Jaminan Bagi Pekerja 
Soal gaji dan cuti: Industri padat karya perlu mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP). Tiap kepala daerah berhak menggunakan formula perhitungan UMP yang berbeda-beda. UMK tidak perlu mematuhi UMP yang berbeda-beda. UMK tidak perlu mematuhi UMP, tapi harus mengupah di atas garis kemiskinan. Detailnya akan dijelaskan di PP terpisah.
Soal pekerja asing dan outsourcing: Pekerja asing dibebaskan dari syarat ijin kerja. Pekerja asing boleh menjabat sebagai dewan direksi dan komisaris, staf diplomatik atau konsuler, peneliti, dan insinyur darurat. Pekerja asing start-up juga dibebaskan dari syarat izin kerja. Outsourcing (mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga) akan diperluas. Perusahaan boleh membuka kerja outsource untuk beragam jenis kerja di perusahaan, tidak dibatasi hanya kerja inti. Outsourcing bisa dipekerjakan sebagai freelance maupun penuh waktu.
Soal pesangon: Pembayaran pesangon, selain tunjangan dasar, akan dikurangi atau dipangkas sama sekali. Penghitungan tunjangan dasarnya tidak berubah. Penghitungan pembayarn pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK), dan Penggantian Hak (UPH: cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, penggantian perumahan/pengobatan, dsb) tadinya dibedakan berdasarkan alasan PHK-nya. Dengan omnibu law, semuanya dsihapus. Pemberi kerja hanya perlu memberikan pesangan dan UPMK. Yang diamandemen Pasal 42, 66,93,159,161-172 UU No.13/2002 tentang Ketanakerjaan.
Sementara itu, omnibus law perpajakan yang telah disiapkam Kementrian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, 6) Fasilitas. Selanjutnya omnibus law tentang peraturan untuk menyederhanakan perpajakan dan UMKM. Sebenarnya, lahirnya omnibus law tidak terlepas dari berbagai peraturan perundang-undangan yang pada september 2019 mendapatkan tentangan dari berbagai sektor dan golongan di berbagai penjuru negeri. Revisi UU Ketanakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Mineral, UU Pertahanan dll. Kesemuanya sebagai upaya Pemerintah Jokowi menjalankan Kebijakan Periode pertama tahun 2015 yakni Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) 16 Jilid.
Seperti yang diketahui bersama pada pidato Presiden Jokowidodo di tahun 2019 menyatakan bahwa dia dan Dewan Perwakilan Rakyat akan membuat UU sapu jagat, UU yang menapung beberapa UU yang menghambat iklim investasi di Indonesia, dan Jokowi pun mengatakan siapa pun yang menghalangi dia akan melibasnya. Sebelunya, mari kita bicara mengenai logika Omnibus law, logika dari pemerintah, logika omnibus law berbicara peningkatan perekonomian Indonesia, peningkatan logika Gross Domestic Product Indonesia, maka omnibus law hadir untuk itu. Yang jadi persoalan dan pertanyaan, perekonomian siapa yang akan ditingkatkan? Perekonomian siapa yang diperhatikan? Lagi-lagi jawabannya pasti korporat, borjuasi, oligarki. Yang menjadi dasar tujuan dari omnibus law cilaka ialah dari forum word economic tahun 2018, yang dimana FWE berbicara masalah invensment itu ada beberapa faktor, adas 14. Yang pertama berbicara korupsi, birokrasi, pajak, dan yang terkahir adalah ketenaga kerjaan. Tapi yang selalu menjadi sorotan adalah masalah ketenagakerjaan, hak normatif dari buruh selalu di blejeti. Inilah logika dari omnibus law. Logika pemerintah adas dimana? Pemerintah selalu mengatakan bahwa dengan adanya omnibus law maka akan menciptakan lapangan kerja , tetapi ketika kita lihat arah ekonomi Indonesia, pasti arahnya ke neoliberalisme yang sasarannya pasti hanya menguntungkan kelas pemilik modal, dan lagi-lagi yang dirugikan adalah kelas pekerja, petani, perempuan, masyarakat miskin kota. Oleh karena itu maka nyalakan api perlawanan.

Membangun Industri Nasional 
(Industrialisasi Nasional) adalah pembangunan industri secara mandiri, atas sumber daya alam yang dimiliki dan hasil produksi yang diorientasikan (prioritas) untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, misalkan membangun industri dasar, Industri pangan nasional, kebutuhan manufaktur. Mandiri secara permodalan, tidak tergantung pada utang dan investasi. Kalau kita lihat bocoran muatannya, maka sudah pasti UU omnibus law klaster ketanakerrjaan hanya menguntungkan kelas penguasa/pemodal dan mengkebiri beberapa hak-hak pekerja. Dimulai dari perubahan upah, yang dimana upah buruh yang diatur dalam PP 78 tahun 2015 mengenai UMP/UMK akan dicoba dihillangkan, dan diganti dengan upah per jam, pesangon yang dimana perhitungan jumlah pesangon maksimal 6 bulan, serta union busting (pemberangusan serikat) akan dimudahkan. Selain dari sektor ketenagakerjaan, hal yang urgen yang dibahas dalam diskusi itu pula ialah berbicara perihal kedudukan penguasaan lahan yang berbicara tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), indikasi penghapusan AMDAL dan IMB. Konflik-konflik agraris pun akan semakin banyak apabila omnibus law ini di sah kan oleh DPR.

Format RUU Omnibus Law disusun 
berdasarkan revisi atas 79 UU yang sudah ada. Ada ketentuan UU yang dihapus, diedit, dan atau ditambahykan dari 79 UU itu di omnibus Law Cipta Kerja. Adapun naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab dan 174 pasal. Dimasukannya UU nomer 13 tahun 2003 dalam rancangan Omnibus Law, dimana ada beberapa pasal yang dikemudian akan diubah (direvisi) bahkan dihapuskan misalnya tentang sistem pengupahan, pesangon, jam kerja, dst. Khusus klaster ketanakerjaan salah satu alasan kenapa serikat buruh menolak omnibus law karena ini adalah perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legislasi upah dibawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak outsourcing.
Omnibus law RUU Cilaka sejatinya merupakan upaya revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketanakerjaan yang sejak 2006 coba dilakukan pemerintah dan terus digagalkanj oleh gerakan pekerja/buruh. Sistem fleksibilitas tenaga kerja yang diandalkan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan bank dunia, merupakan fitur utama klaster ketanakerjaan RUU cilaka yang akan diwujudkan dalam kemudahan rekrument dan pemutusan hubungan kerja/ PHK. Nantinya pekerja/buruh aikan ndiupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkan pembayaran upah dibawah standar minimum, serta status kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu. Lalu cuti haid dan melahirkan bagi perempuan dan cuti tahunan akan dihilangkan/ dihapus dalam omnibus law ini, begitupuun sanksai bagi perusahaan yang melanggar ketentuan upah itu bukan lagi sanksi pidana tapi menjadi sanksi adimistrasi saja berupa pencabutan izin usaha. Omnibus Law madu bagi pengusaha dan racun bagi pekerja/buruh.
Sebenarnya Omnibus Law ini asing bagi buruh dan rakyat indonesia, sebab UU ini adalah undang-undang yang akan menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan menjadi satu UU besar/pokok, atau menjadi rujukan dari berbagai UU didalamnya. Yang mana UU omnibus law ini akan menghilangkan, merevisi dan menegasikan UU satu dengan yang lainnya dalam satu koridor investasi. Kata kuncinya adalah investasi, yang menegaskan tentang investasi sebagai jalan satu-satunya untuk membangun negeri.
Omnibus Law CILAKA tidak hanya berbahaya bagi kaum buruh, tetapi juga mengancam keselamatan dan keberlanjutan hidup petani, buruh tani dan masyarakat adat. Tidak saja soal AMDAL dan IMB yang dipermudah, segala keistimewaan lainya bagi perusahaan besar dan investor skala besar di sektor pertahanan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, properti pembangunan infrastruktur justeru sedang dirancang. Puluhan UU terkait agraria hendak dihapus, dirubahdan disusun ulang untuk kepentingan elit bisnis. Bahkan agenda ambisius bank tanag, yang ditolak di RUU Pertanahan, kini masuk “gerbong bus omni”. Seolah tidak cukup, ingin juga memberi pemodal hak atas tanah 90 tahun sekaligus melalui HGB, HGU, dan HPL.  Omnibus law akan memperparah ketimpangan penguasaan tanah demi investasi skala luas, meluaskan konflik agraria akibat materi-materi di dalam RUU Cilaka ini hendak mempermudah pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan konversi tanah pertanian.
Omnibus Law harus dipantau oleh umat islam, karena banyak kepentingan, pertama kepentingan para pengusaha besar. MUI tidak ingin ada peraturan yang menimbulkan polemik di masyarakat ketika omnibus law disahkan. Sehingga umat islam diminta terus mengawal pembahasan RUU Omnibus Law. Pada dasarnya NU mendorong supaya kontrol civil society terhadap pemerintah. Juga upaya menekan pemerintah agar tidak bertindak semaunya. Nahdliyin harus mengawasi pemerintah dan parlemen agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat dan menjauhkan keadilan. Aturan dalam Omnibudsa Law tentang penghapusan cuti yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan hak beragama. Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini tidak mengikuti pola penyusunan undang-undang yang baik dan demokratis. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana RUU omnibus law CILAKA hanya dikonsultasikan kepada publik melalui Stuan Tugas Bersama Pemerintah dan Konsultasi Publik Omnibus Law (Kepmenko Perekonomian No. 378 tahun 2019) yang melibatkan hampir seluruh asosiasi pengusaha, dan pejabat pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota). Konsultasi sama sekali tidak melibatkan asosiasi atau serikat pekerja dan organisasi kepemudaan yang ikut menaungi banyak pemuda berusia produktif Indonesia, yang sebenarnya menjadi principal role occupants atau pelaksana norma utama, sekaligus target sesuangguhnya dari pemberlakuan RUU ini.

PMII merupakan organisasi pergerakan mahasiswa yang memiliki spirit keagamaan, spirit kebangsaan, spirit kemanusiaan yang teruji dalam menjawab ketimpangan yang terjadi. PMII sebagai organisasi mahasiswa yang sampai saat ini konsisten dengan gerakan kerakyatan menganggap bahwa omnibus law RUU Cilaka hanya diperuntukan bagi masyarakat kapital atau kaum pemodal. Itu terbukti dengan berupaya memangkas undang-undang yang tidak mengontrol secara positif jalannya investasi. Padahal dengan semakin membuka kran investasi, tambahnya, akan menjadikan bangsa Indonesia terus mengalami alih fungsi lahan, dikarenakan meningkatnya pembangunan atas dalih perekonomian. Lebih ironis lagi dengan merusak alam. Setiap pembanguna  haruslah berpusat pada kepentingan rakyat dan bermuara pada penyelesaian permasalahan kehidupan rakyat Indonesia. Pemerintah mengeluarkan kebijakan harus dengan arif dan bijaksana, dengan berpihak pada kepentingan rakyat banyak. Jelas PMII menolak Omnibus Law, berharap DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkannya. Perlu kajian yang mendalam mengenai omnibus law ini. PMII mempunyai posisi tengah antara rakyat dan pemerintah. PMII harus berpihak pada basis, berjalan bersama si miskin, dan sebagai penyambung lidah antara rakyat dan elit politik.


*Kader Kota Bandung

1 Response to "Omnibus Law dan Tanggapan PMII || Indonesia Centrum"

Unknown said...

Okay then...

What I'm going to tell you might sound really creepy, and maybe even kind of "strange"

WHAT if you could just push "PLAY" to LISTEN to a short, "miracle tone"...

And INSTANTLY attract MORE MONEY to your LIFE??

I'm talking about hundreds... even thousands of dollars!!!

Sounds way too EASY?? Think this couldn't possibly be for REAL?

Well then, I've got news for you..

Many times the most magical miracles life has to offer are also the SIMPLEST!!!

In fact, I'm going to PROVE it to you by allowing you to listen to a real-life "miracle money-magnet tone" I've synthesized...

And do it FREE (no strings attached).

YOU just press "PLAY" and you will start having more money come into your life.. starting pretty much right away..

CLICK here NOW to PLAY this marvelous "Miracle Money-Magnet Tone" as my gift to you!!!