Dalam upaya mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa guna menentukan pemimpin Desa, masyarakat merupakan pelaksana kedaulatan rakyat yang permujudannya melalui hak suara yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Semua itu merupakan Aplikasi dari sistem demokrasi sehingga aspirasi masyarakat betul-betul dapat terwujud.
Berkaitan dengan peraturan mengenai Pemerintahan Desa yang mengatur secara terperinci mengenai tata cara pemilihan kepala Desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tenbtang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang dijabarkan dalam Peraturan Daserah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur mekanisme tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa melalui tahapan Persiapan, Pencalonan, Pemungutan suara, hingga Penetapan, tidak lepas dari konsep transparansi mekanisme hingga JURDIL (jujur dan adil). Semua itu guna keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Alor Tahun 2019 lalu.
Namun beberapa penegasan dalam bentuk aturan di atas ternyata tidak diterapkan dalam PILKADES lalu khususnya di Desa Eka Jaya Kab Alor NTT. Kecurangan demi kecurangan kerap dipertontonkan oleh panitia penyelenggara PILKADES Eka Jaya Kab Alor NTT, kemudian membuat resah masyarakat setempat. Keresahan itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kecurangan sebanyak tiga kali dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tertanggal 23, 25 dan 26 Juli 2019 namun surat pernyataan itu tidak sama sekali digubris. Adapun isi surat pernyataan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa panitia penyelenggara tingkat desa Eka Jaya tidak menyiapkan daftar hadir untuk memastikan jumlah surat suara, jumlah wajib pilih dan jumlah peserta pemilih yang hadir memberikan suara dalam tempat pemungutan suara.
Dasar pelanggaran pasal 41 ayat (2) bagian huruf (a),(b),(c) dan (d) peraturan daerah nomor : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Selanjutnya diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa bab 4 (empat) huruf b poin 7 ( tujuh ).
2. Bahwa terdapat nama-nama warga masyarakat desa lain di dalam DPT yang tidak sama sekali berdomisili di desa Eka Jaya dan panitia penyelenggara memberikan kesempatan untuk memilih. ( Bukti nama-nama dan DPT terlampir ).
Dasar pelanggaran pasal 13 ayat (2) bagian huruf (d) peraturan daerah nomor : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
3. Terdapat pemilih dibawa umur yang namanya terdaftar dalam DPT dan salah satu diantaranya menjadi saksi, salah satu calon kepala desa eka jaya periode 2019 2025. ( Nama nama dan bukti ijazah terlampir ).
Dasar Pelanggaran pasal 13 ayat (2) poin (a) peraturan daerah nomor : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
4. Data daftar pemilih tetap (DPT) direkayasa dan dirahasiakan kepada masyarakat, para saksi dan bakal calon kepala desa Eka Jaya periode 2019 2025.Khusus bagi panitia penyelenggara, namanya walaupun tidak terdaftar dalam DPT Desa Eka Jaya tetapi ikut memilih selanjutnya seluruh administrasi pilkades dikerjakan oleh salah satu calon kepala desa Eka Jaya periode 2019 2025. ( nama nama terlampir ).
Dasar pelanggaran pasal 13 ayat (1) dan pasal 14,15,16,17,18,19 dan 20 peraturan daerah nomor : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
5. Panitia penyelenggara pemilihan kepala desa tidak umumkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada masyarakat secara umum dan calon kepala desa eka jaya periode 2019 2025.
Dasar pelanggaran pasal 20 peraturan daerah nomor : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
6. Kedapatan pada saat pencoblosan, 1 (satu) pemilih memasukan dua surat suara sekaligus dalam kotak surat suara pemilihan kepala desa Eka Jaya.
Berkaitan dengan butir-butir pelanggaran di atas serta kajian dan dasar hukum dari kami pelapor serta upaya penyelesaian sengketa politik pilkades Eka Jaya oleh Pemerintah Daerah melalui Asisten Pemerintah Daerah dan Kesra Setda Kabupaten Alor untuk menghadirkan pihak pelapor dan terlapor dalam rangka mendengarkan keterangan perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rapat dengar keterangan tanggal 23 agustus tahun 2019 dihadiri juga oleh pihak DPMD, Panitia penyelenggara tingkat Kabupaten Alor serta camat Pantar Tengah di ruang Asisten 1.
2. Butir-butir pelanggaran pilkades Eka Jaya yang dilaporkan pelapor adalah benar benar pelanggaran murni terhadap Peraturan Daerah no : 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.
3. Keputusan Bupati Alor melalui surat nomor : 140/321.DPMD/2019 tentang penyelesaiaan sengketa politik pilkades Eka Jaya.
3. Bahwa butir-butir pelanggaran tersebut diatas yang dilaporkan oleh pelapor adalah mengandung unsur TSM (Bukti pelanggaran terlampir)
Berikut ini isi Tuntutan Masyarakat Eka Jaya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Alor :
Melihat dan memperhatikan butir-butir pelanggaran serta dasar hukumnya, upaya pemerintah dalam rangka dengar keterangan hingga keluarnya keputusan Bupati Alor maka perlu kami sampaikan bahwa pelanggaran yang dilaporkan adalah benar benar pelanggaran murni terhadap ketentuan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serta petunjuk teknis pelaksanaannya namun pemerintah daerah seolah melihat butir butir pelanggaran serta bukti-bukti autentiknya TIDAK TERMASUK PELANGGARAN. Untuk itu maka sikap kami sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah dalam hal ini Panitia Penyelenggara pilkades tingkat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD) dan Asisten Pemerintah Daerah dan Kesra Setda Kabupaten Alor sampai saat ini belum pernah menyampaikan kepada pelapor berkaitan dengan HASIL KAJIAN atas laporan pelanggaran pilkades Eka Jaya.
2. Keputusan Bupati Alor melalui surat nomor : 140/321.DPMD/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang penyelesaian sengketa politik pilkades Eka Jaya adalah keputusan yang memihak.
3. Peraturan Daerah no : 1 tahun 2015 dan perda no : 5 tahun 2018 sebagai perubahan atas perda no : 1 tahun 2015 merupakan produk undang undang daerah dan petunjuk pelaksanaan pilkades yang dikeluarkan oleh pemerintah dan harus diikuti, sehingga kami menilai keputusan Bupati Alor tentang penyelesaian sengketa politik pilkades Eka Jaya adalah diluar dari ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
4. KAMI MENOLAK KEPUTUSAN BUPATI ALOR tentang penyelesaian sengketa politik pilkades Eka Jaya dan tidak mengakui hasil pemilihan kepala desa Eka Jayaperiode 2019 2025.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor periode 2019 - 2024 setelah terbentuknya alat kelengkapan, kami minta agar dapat menggunakan haknya memanggil BUPATI ALOR untuk melakukan klarifikasi tentang keputusan penyelesaian sengketa politik pilkades Eka Jaya.
6. Sekiranya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menyampaikan hasilnya kepada pelapor.
Aspirasi ketidakadilan ini juga disampaikan melalui demonstrasi Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Dinas PMD Kab. Alor selaku penyelenggara pilkades agar segera menyelesaikan persoalan yang tertera dalam tuntutan dari masayarakt Eka Jaya.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesra agar mengklarifikasi kembali surat PEMBERITAHUAN yang berupa KEPUTUSAN BUPATI ALOR yang dikeluarkan tertanggal 05 SEPTEMBER 2019, No : 140/307.PMD/2019 dan 16 SEPTEMBER 2019, No : 140/321.DPMD/2019.
3. Mendesak kepada DPRD KAB. Alor agar segera melakukan RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM terkait sengketa pilkades yang terjadi di Desa Eka Jaya Tahun 2019.
Tanamkan keadilan sejak dalam alam pemikiran
Pramoedya Ananta Toer
0 Response to "PILKADES EKA JAYA KAB ALOR NTT 2019 DIAMBANG KECURANGAN"
Post a Comment